![]() |
Petani Mencangkul (Ist) |
Perdagangan yang mengatakan telah memberi izin impor produk alat
pertanian untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
Negeri Kementerian Perdagangan Doddy Edward menegaskan bahwa kegiatan
impor tersebut adalah legal, namun menolak untuk memberikan rincian
mengenai kebutuhan cangkul di Indonesia.
yang diimpor tersebut bukan barang jadi, namun setengah jadi karena
harus melalui proses lainnya seperti pengecetan dan pemasangan kayu.
oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang pertama mendatangkan
cangkul pada tanggal 5 September lalu sebanyak satu kontainer penuh.
mengatakan bahwa kebutuhan cangkul di seluruh Indonesia amat melimpah
dari 40 hingga 50 kontainer, sehingga tak terpenuhi oleh produsen dalam
negeri. Dia lebih lanjut mengklaim cangkul-cangkul yang masuk selama
ini ke Indonesia adalah cangkul ilegal.
Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan memprotes keras praktik ini
mengingat teknologi pembuatan cangkul yang sederhana.
ekonomi global yang lebih besar, jika untuk cangkul saja harus
mengimpornya. Rasanya bangsa ini tidak kekurangan sumber daya manusia
dan juga tidak kekurangan bahan baku untuk memproduksi cangkul,”
demikian pernyataan Humanika seperrti yang diterima Rimanews, kemarin (30/10/2016).
Indonesia (YLKI) juga menyayangkan tindakan pemerintah yang tak dianggap
mengabaikan industri kecil dan menengah.
mengatakan bahwa semua daerah mempunyai kemampuan untuk membuat cangkul.
Persoalannya pemerintah menggampangkan lalu impor. Justru pemerintah
tidak melihat pemberdayaan UKM.
dilakukan sejak lama yakni tahun 2002 ketika masa pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal
Industri Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan saat itu,
Marwoto kepada Tempo Interaktif.
Maret 2002 ini, dia mengatakan bahwa Indonesia mendatangkan sekitar 2
juta cangkul per tahun. (*).