Berita  

Kemendag Sebut, Impor Cangkul Legal

CANGKUL
Petani Mencangkul (Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tak hanya mengimpor bahan pangan seperti daging dan peralatan elektronik. Namun juga peralatan pertanian seperti cangkul.
Hal ini diakui oleh Kementerian
Perdagangan yang mengatakan telah memberi izin impor produk alat
pertanian untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri. 
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan Doddy Edward menegaskan bahwa kegiatan
impor tersebut adalah legal, namun menolak untuk memberikan rincian
mengenai kebutuhan cangkul di Indonesia. 
Tetapi, dia menegaskan bahwa cangkul
yang diimpor tersebut bukan barang jadi, namun setengah jadi karena
harus melalui proses lainnya seperti pengecetan dan pemasangan kayu. 
Impor cangkul tersebut dilaksanakan
oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang pertama mendatangkan
cangkul pada tanggal 5 September lalu sebanyak satu kontainer penuh. 
Namun, General Manager PT PPI Aswardi dilansir oleh medanbisnisdaily.com
mengatakan bahwa kebutuhan cangkul di seluruh Indonesia amat melimpah
dari 40 hingga 50 kontainer, sehingga tak terpenuhi oleh produsen dalam
negeri.  Dia lebih lanjut mengklaim cangkul-cangkul yang masuk selama
ini ke Indonesia adalah cangkul ilegal. 
Menanggapi hal tersebut, Himpunan
Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan memprotes keras praktik ini
mengingat teknologi pembuatan cangkul yang sederhana. 
“Sulit rasanya berbicara persaingan
ekonomi global yang lebih besar, jika untuk cangkul saja harus
mengimpornya. Rasanya bangsa ini tidak kekurangan sumber daya manusia
dan juga tidak kekurangan bahan baku untuk memproduksi cangkul,”
demikian pernyataan Humanika seperrti yang diterima Rimanews, kemarin (30/10/2016). 
Senada, Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) juga menyayangkan tindakan pemerintah yang tak dianggap
mengabaikan industri kecil dan menengah. 
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi
mengatakan bahwa semua daerah mempunyai kemampuan untuk membuat cangkul.
Persoalannya pemerintah menggampangkan lalu impor. Justru pemerintah
tidak melihat pemberdayaan UKM. 
Praktik impor cangkul disinyalir telah
dilakukan sejak lama yakni tahun 2002 ketika masa pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal
Industri Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan saat itu,
Marwoto kepada Tempo Interaktif
Dalam berita yang dilansir tanggal 27
Maret 2002 ini, dia mengatakan bahwa Indonesia mendatangkan sekitar 2
juta cangkul per tahun. (*).