Berita  

Kemuliaan dan Keluhuran Jabatan Hakim Pudar Karena Godaan Gaya Hidup?

Ilustrasi/Net

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pendapatan hakim sebenarnya cukup memadai. Setiap bulan, hakim
tingkat pertama mengantongi tunjangan sekira Rp 8,5 juta hingga Rp 27
juta per bulan. Semua itu bergantung pada jabatan yang diemban dan
lamanya menjabat.

Namun rupanya, tunjangan yang cukup tinggi tidak
menjadi jaminan hakim bebas dari korupsi. Hal tersebut terlihat saat
KPK kembali menangkap tangan penegak hukum yang diduga menerima suap.
Pada Senin, (23/5/2016) lalu, KPK menangkap dua orang Hakim Pengadilan
Tipikor Bengkulu Janer Purba dan Toton. Akibatnya lembaga peradilan
kembali tercoreng.

Lantas apa yang menyebabkan para penegak hukum
masih menerima suap sementara di satu sisi tunjangan yang mereka terima
cukup tinggi? Menurut Anggota Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, hal ini disebabkan, pertma, 
lantaran mentalitas korup dalam tubuh hakim masih tertanam.
“Dan
yang kedua lantaran gaya hidup. Sehingga kemuliaan dan keluhuran jabatan
hakim diselewengkan demi memenuhi gaya hidup ingin cepat kaya,” ujar
Masinton seperti dilansir  nusantaranews.co  di Jakarta, Senin, (6/6/2016).

Selain
itu, perilaku nakal para hakim juga disebabkan karena adanya disparitas
hukum minimal dan maksimal. Dengan model hukuman tersebut, membuat
ruang bagi hakim yang nakal selalu tersedia.
Karenanya, politisi
PDI-P itu mengusulkan perlunya perubahan terhadap hukuman. “Bisa saja
hakim yang melanggar kode etik atau terkait hukum pidana seperti narkoba
dan lain-lain langsung dikasih hukuman maksimal,” sarannya.

Menurut
dia, hukuman maksimal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera
bagi para hakim lainnya. Dengan demikian, upaya untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia bisa kembali terjaga.
(Nusantaranews.co/Adm)

Spesial Untuk Mu :  Politikus PDIP Lapor Polisi Gara-gara Kicauan Berkah PSK