Yusril Ihza Mahendra (net) |
Mahendra menilai sangat terbuka kemungkinan Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019)
hanya diikuti pasangan calon tunggal.
dari sepuluh partai politik yang berada di parlemen saat ini, tiga
partai besar mendukung keinginan pemerintah agar syarat ambang batas
pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil
pemilu nasional.
pemerintah yang didukung Fraksi PDIP, Golkar dan NasDem itu bisa
melahirkan pasangan capres tunggal terdiri atas trio partai tersebut
sebagai intinya, ditambah partai-partai lain yang ada dalam koalisi
kabinet sekarang,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
menilai, semua pihak sebaiknya membuka diri agar Indonesia dapat
melaksanakan ketentuan Pasal 22E UUD 45 dengan konsisten sebagaimana
telah ditafsirkan dalam putusan MK, berkaitan dengan pemilu serentak.
22E menyatakan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
partai atau gabungan partai mencalonkan pasangan presiden sebelum
pemilihan legislatif. Kalau maksudnya sudah jelas, janganlah pemerintah,
PDIP, Golkar dan Nasdem serta partai lain sibuk mencari dalil-dalil
untuk membenarkan adanya ambang batas parlemen,” katanya. (jpnn)