melakukan MoU (kerjasama) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang
Rajawali, Rabu (9/11/2016). Kerjasama itu dalam hal pengelolaan denda
tilang dengan sistem CMS (Cash Manajemen Sistem).
Kepala Kejari
Perak (Kajari) M Rawi menyatakan, sistem pengelolaan denda tilang ini
dibuat untuk menghapus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum
sebagaimana program pemerintah saat ini. Selain itu juga untuk
meminimalisir calo.
Sedangkan mekanisme pembayaran tilang ini ada
dua macam. Yakni bagi pelanggar yang hadir sidang maka langsung
membayar denda di BRI di PN Surabaya melalui mesin EDC dengan
menggunakan rekening BRI No 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sedangkan bagi pelanggar yang
tidak hadir sidang (verstek) maka bisa langsung membayar denda ke semua
cabang BRI, atau ATM atau mesin EDC di Kejari Tanjung Perak.
“Bagi
pelanggar yang tidak hadir sidang bisa melihat putusan tilang melalui
www.kejaritanjungperak.go.id, atau bisa melihat di monitor tilang atau
tanya ke petugas,” ujar mantan Kajari Kisaran Sumatera Utara, ini.
Setelah
membayar melalui bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti
pembayaran denda tersebut. “Saat itu juga petugas kami akan memberikan
SIM atau STNK yang ditahan, tapi harus menunjukkan KTP atau surat
kuasa,” ujar Rawi.
Baca Juga Ini; WADUH !!! Ternyata Pungli e-KTP Masih Marak di 12 Provinsi Ini, Coba Simak Apakah Termasuk Di Daerah mu?
atau di Bank sudah kelar, namun waktu pengambilan sudah tutup, Rawi
menyarankan langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk mengambil STNK
atau SIM pelanggar.
“Dengan menunjukkan bukti pembayaran denda
itu, maka kami akan langsung memberikan SIM atau STNK yang ditahan, jadi
kami tidak menerima pembayaran secara langsung,” pungkas Rawi. (*)
Sumber, Berita Jatim