![]() |
Ketua KPK Agus Raharjo (Net) |
Gusman ditangkap di rumah dinasnya di jalan Denpasar, Kuningan,
Jakarta, Sabtu (17/09/2016) dini hari.
WIB, direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, beserta istrinya
Memi, dan Willy adik Xaveriandy mendatangi rumah Irman di Jakarta.
ketiganya di dalam mobil yang masih berada di halaman rumah Irman.
dalam rumah penyidik meminta Bapak IG meyerahkan bungkusan yang diduga
pemberian dari saudara Xaveriandy dan Memi,” ujar Agus.
Rp 100 juta pemberian kepada Irman terkait dengan pengurusan kuota gula
impor yang diberikan Bulog kepada CV BD tahun 2016 untuk pemerintah
provinsi Sumatera Barat.
“Kemudian sebagai penerima, Bapak IG disangkakan melanggar pasal 12
huruf a, pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo di
gedung KPK, Sabtu. (17/9/2016).
Selain Irman, KPK juga turut menetapkan tersangka lain, yakni dari pihak swasta Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI).
“Sebagai pemberi, XSS Dirut CV SB dan MMI, istri XSS, kepada kedua
orang ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat
1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya. (Red).
Source, Rimanews