Berita  

Ketua DPD RI Irman Gusman Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan ……

Agus%2BRahardjo
Ketua KPK Agus Raharjo (Net)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan Ketua DPD Irman
Gusman ditangkap di rumah dinasnya di jalan Denpasar, Kuningan,
Jakarta, Sabtu (17/09/2016) dini hari. 
Agus menjelaskan kronologi penangkapan Irman. Pada Jumat pukul 22.15
WIB, direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, beserta istrinya
Memi, dan Willy adik Xaveriandy mendatangi rumah Irman di Jakarta.
Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, KPK yang sudah menunggu, menghampiri
ketiganya di dalam mobil yang masih berada di halaman rumah Irman.
“Tim KPK minta tolong kepada ajudan masuk rumah Bapak IG, dan di
dalam rumah penyidik meminta Bapak IG meyerahkan bungkusan yang diduga
pemberian dari saudara Xaveriandy dan Memi,” ujar Agus.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang senilai
Rp 100 juta pemberian kepada Irman terkait dengan pengurusan kuota gula
impor yang diberikan Bulog kepada CV BD tahun 2016 untuk pemerintah
provinsi Sumatera Barat.
KPK sudah menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap, serta Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap.  

“Kemudian sebagai penerima, Bapak IG disangkakan melanggar pasal 12
huruf a, pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo di
gedung KPK, Sabtu. (17/9/2016).

Selain Irman, KPK juga turut menetapkan tersangka lain, yakni dari pihak swasta Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI).

“Sebagai pemberi, XSS Dirut CV SB dan MMI, istri XSS, kepada kedua
orang ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat
1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya. (Red).

Source, Rimanews