foto; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH, Ma’ruf Amin. (Danar) |
Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, terkait kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan
dilakukan di kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (7/11/2016).
Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan pemeriksaan terhadap
Ketua MUI, dilakukan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir
Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Baca Juga Ini; Ahok Resmi Diperiksa Bareskrim, FPI Minta Polri Tegas Sesuai Hukum Negara Indonesia
keagamaan MUI terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok saat
berpidato di Kepuluan Seribu.
legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut,
terkait penodaan atau penghinaan atas Alquran dan terhadap para ulama
dan umat Islam,” kata Abdul, seperti dikutip viva.co.id.
Baca Juga Ini Guys; Pakar Hukum Pidana ini, Sebut Kasus Ahok Penuhi Unsur Pidana
kesehatannya tidak terganggu. “Pertimbangan praktis, dari pihak MUI KH
Ma’ruf sudah sepuh usianya sudah 74 tahun. Selesai itu beliau ada agenda
lain dan ini sah-sah saja tidak masalah, ini dalam rangka kepentingan
praktis,” katanya. (*)