Ahok saat menjalani sidangdugaan Penistaan Agama (Dok/Ist) |
melanjutkan persidangan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur
DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang ke 18
yang akan digelar Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan.
mengirim surat ke Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat
bertanggal 4 April 2017 itu memohon majelis hakim menunda pembacaan tuntutan
hingga selesainya pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran ke dua tanggal
19 April 2017.
situasi ibukota Jakarta jelang Pilkada putaran dua sangat rawan.
yang menyidangkan kasus Ahok, menolak permohonan itu.
Ahok terkait juga sesuuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran
itu, hakim harus bisa memutuskan kasus sidang perkara penodaan agama
tidak boleh lebih dari lima bulan. Untuk kasus Ahok, bahkan Dwiarso sempat menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali seminggu, hakim menargetkan
sebelum bulan puasa akhir Mei 2017, hakim sudah memutuskan kasusnya.”Tandasnya. (*)