Berita  

Ketua PN Jakarta Utara Tolak Permintaan Kapolda Metro Jaya untuk Penundaan Sidang Ahok

Sidang%2Bahok%2Bpenista%2Bagama%2Bislam
 Ahok saat menjalani sidangdugaan Penistaan Agama (Dok/Ist)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap akan
melanjutkan persidangan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur
DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang ke 18
yang akan digelar Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan.
surat123456789101112131415
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan
mengirim surat ke Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat
bertanggal 4 April 2017  itu memohon majelis hakim menunda pembacaan tuntutan
hingga selesainya pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran ke dua tanggal
19 April 2017.
Adapun alasan Kapolda meminta pengunduran pembacaan tuntutan karena
situasi ibukota Jakarta jelang Pilkada putaran dua sangat rawan.
Berita Terkait: Polisi Minta Sidang Lanjutan Agenda Tuntutan Kepada Ahok Ditunda
Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, seperti dikutip rmol.co, Kamis (6/4/2017) mengungkapkan Ketua PN Jakarta Utara yang juga sekaligus Hakim Ketua
yang menyidangkan kasus Ahok, menolak permohonan itu.
“Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April 2017,” kata Hasoloan.
Disebutkan, adapun alasan Ketua PN Jakarta Utara untuk tetap melanjutkan sidang
Ahok terkait juga sesuuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran
itu, hakim harus bisa memutuskan kasus sidang perkara penodaan agama
tidak boleh lebih dari lima bulan. Untuk kasus Ahok, bahkan Dwiarso sempat menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali seminggu,  hakim menargetkan
sebelum bulan puasa akhir Mei 2017, hakim sudah memutuskan kasusnya.”Tandasnya. (*)