Berita  

Ketua PP Muhammadiyah Jelaskan Kasus Ahok ke Dubes Cina

Ketua%2BUmum%2BPP%2BMuhammadiyah Haedar%2BNashir
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si (Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nashir, M.Si  menjelaskan kasus penistaan
agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok kepada Duta Besar Cina untuk Indonesia Xie Feng di di gedung
dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, (21/2/2017) kemarin. 
Dikutip dari SuaraMuhammadiyah, kepada Xie Feng, Haedar
mengatakan, perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok bukanlah
persoalan agama maupun etnis, melainkan murni persoalan hukum. 
Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama karena
ucapannya di depan warga Kepulauan Seribu yang mengutip ayat Al Maidah
51, 27 September 2016. Hingga kemarin, Ahok telah menjalani 11 kali
sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah ormas
Islam juga menuntut Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur
DKI karena menyandang status tersangka, tapi kementerian dalam negeri
belum memberhentikan Ahok. 
Menanggapi penjelasan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Xie Feng juga
menyampaikan sikap bahwa Beijing  tidak akan mengintervensi persoalan
politik dalam negeri Indonesia. 
Pemerintah Cina, kata Xie Feng, berharap stabilitas politik dalam
negeri Indonesia terjaga, dan kerjasama kedua negara kian harmonis .(rima)