Ilustrasi |
pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun, ada dua syarat apabila
dana tersebut hendak dipakai.
Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin mengatakan syarat pertama yakni investasi
tersebut bisa dijamin keamanannya. Tak hanya aman, tetapi juga tak
berpotensi menyebabkan kerugian.
Jadi tidak ada masalah dan sah,” kata Ma’ruf di salah satu hotel di
Jalan Timoho, Yogyakarta, Sabtu (29/7/2017) malam, dikutip dari metrotv.
Lalu, syarat yang kedua yakni sesuai dengan ketentuan syariah. Ma’ruf
menuturkan maksud dari sesuai dengan syariah yakni investasi yang
dilakukan tidak mengandung unsur-unsur riba dan hal yang sesuai syariah
lain.
“Dana (haji) itu selama ini ditaruh di bank-bank syariah dan disimpan
menjadi Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Dan sudah ada badan
yang mengelola,” kata Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
ini.
Sebelum dana haji digunakan untuk investasi, ia menambahkan, juga harus
sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan tersebutkan
yang membahas dan menyeleksi penggunaan untuk investasi jenis apa saja
yang diperbolehkan.
“Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana haji jika akan
digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah,” tegas dia.
Pemerintah sebelumnya berencana menggunakan dana haji untuk
berinvestasi. Sejumlah investasi yang dimaksud untuk infrastruktur jalan
tol hingga pelabuhan. (*)