Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro Jaya, Kenapa ya?

Berita14 Dilihat
Ki Gendeng Pamungkas (Dok/Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP)
atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran
kebencian.
“Iya benar. KGP ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dihubungi, Rabu (10/5/2017) 
Menurut dia, KGP ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka
Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 
Penangkapan KGP disebabkan karena pelaku telah mengunggah video
yang berisi pesan bernada SARA dan ujaran kebencian terhadap etnis
tertentu ke internet.
“Dia unggah video anti etnis tertentu,” katanya, dikutip dari antaranews. 
Atas perbuatannya, KGP dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU
Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan
atau Pasal 156 KUHP. 
Baca juga: ‘Ramalan Selalu Meleset’, Ki Gendeng: Saya Tidak Percaya Mbah Mijan itu Spiritualis!
Dalam penangkapan KGP, sejumlah barang bukti yang disita petugas
diantaranya satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyimpan
video, sebuah jaket bertuliskan Fight Againts Cina, 67 lembar kaos
bertuliskan anticina, sebuah bangku coklat yang digunakan KGP untuk
duduk dalam video, sebuah topi, empat pisau sangkur, dua airsoft gun,
satu unit CPU, sejumlah stiker dan lencana bertuliskan anticina, KTP dan
Kartu Keluarga milik KGP.
“Pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. (rima)

Komentar