Ilustrasi |
(Kominfo RI) mengungkapkan pengadaan barang dan jasa untuk mesin sensor
internet sudah dicanangkan sejak tahun 2016. Kominfo membantah bahwa
pengadaan mesin sensor ini mendadak atau terkesan buru-buru.
yang kemudian diumumkan pemenangnya pada 6 Oktober 2017. Setelah itu,
memasuki masa sanggah mulai dari 6-10 Oktober 2017 yang diakhiri
penandatanganan kontrak pada 12 Oktober 2017.
Abrijani Pangerapan mengungkapkan mesin sensor ini sudah dianggarkan
sejak tahun lalu.
waktu itu UU ITE direvisi, makanya enggak nyambung, sekarang
disambungkan. Itu dari 2016, sebelum saya jadi dirjen sudah ada,” sebut
Semuel di Jakarta, Kemarin, (9/10/2017).
berhasil pada 2016, maka anggarannya dibalikkan kembali. Kominfo kembali
mengajukan belanja modal untuk pengadaan mesin sensor internet tahun
2017 ini.
negatif, seperti hoax dan pornografi yang mengacu pada Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar
hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
utamanya adalah pornografi yang akan ditapis oleh Kominfo. Sebab
sekarang ini beredar sekitar 28 sampai 30 juta website pornografi,
sedangkan pihaknya baru menapis sekitar 700 ribu konten.
negatif) ditapis tapi kalau bisa sebanyak-banyaknya mendekati 30 juta.
Kenapa fokus ke pornografi? karena kejahatan seks itu tinggi, kemarin
saja baru ditangkap pedofil. Itu sudah sangat meresahkan masyarakat,”
ucapnya.
meliputi pengadaan barang dan jasa seperti server, storage, jaringan
internet, tim analitik, dan merekrut 58 orang untuk mengoperasikan alat
tersebut. Kominfo menyebutkan mesin sensor internet ini untuk
pengembangan Trust+, unit yang ada di bawah unit Direktorat Keamanan
Kementerian Kominfo.
Tahun depan kita anggarkan Rp 74 miliar untuk pengoperasian mesin sensor
internet ini,” kata pria yang disapa Semmy ini. (leo.ak/detiknet)