![]() |
(Istimewa) |
membalik-paksa pendapat masyarakat luas bahwa ahok telah menistakan
agama (Islam) menjadi ahok sama sekali tidak menistakan agama (Islam),
dengan dua cara, yaitu:
1. Mengangkat isu lama tapi seolah baru tentang transkripsi ucapan ahok (lihat: https://news.detik.com/berita/d-3337570/buni-yani-akui-salah-transkrip-ucapan-ahok-soal-surat-al-maidah-ayat-51
– Ahok Sebut; Keluarga Siap Jika Saya Dipenjar, Tapi video tersebut tidak asli alias dipotong dll.), seolah-olah karena kesalahan transkripsi itulah lantas menyulut
kemarahan umat islam secara salah arah dan seolah-olah hanya Buni Yani
saja yang telah mendengarkan langsung ucapan ahok di Kepulau Seribu itu
–sebuah pendapat yang keliru atau bodoh;
2. Membenturkan pendapat antara pernyataan ahok yang otentik, berbunyi
“jangan mau dibohongi pakai Al Qur’an Al Maidah 51” dengan pernyataan
ahok yang tidak otentik, “jangan mau dibohongi Al Qur’an Al Maidah 51”
(tidak ada kata ‘pakai’), seolah-olah masyarakat luas tidak pernah
tahu/mendengar ucapan ahok yang otentik, dan seolah-olah pula ucapan
ahok yang otentik (menggunakan kata pakai) itu tidak menodai agama (Islam).
Padahal mudah sekali kita cek di youtube (mis. Pernyataan Lengkap Ahok
Saat Sebut Surat Al-Maidah Ayat 51, dll.), mereka yang telah menyimak
secara langsung ucapan ahok berbunyi, “…..yakan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu…” , dan dilanjutkan ucapan ahok berbunyi, “….Jadi babak-ibu perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa….”
, sudah mencapai lebih dari 400.000 orang. Ini belum lagi dijumlahkan
dengan mereka yang mendengarkan dari jalur lain, diyakini sudah mencapai
jutaan orang.
Ahok menuduh umat islam (untuk tidak memilih dia) dibohongi pakai Al
Maidah 51 dan dibodohin (agar) takut masuk neraka, jelas suatu bentuk
penistaan/penodaan agama (Islam), baik itu menistakan para penceramah
(ulama, ustadz, atau siapapun saja), atau menistakan Al Qur’an
seolah-olah Al Qur’an sebenarnya tidaklah melarang umat Islam untuk
memilih dirinya (sebagai seorang non muslim) dalam Pilkada DKI –padahal
sangat keras melarang.
Baca Juga Ini; – Prabowo Subianto Selalu Muncul Saat Ada ‘Ketegangan’ di Negara Indonesia
– Aksi 4 November, Yusril; Minta Presiden RI Jokowi Jangan Lari Dari Masalah, Cepat Buktikan Bertindak Secara Hukum
– Pakar Hukum Pidana ini, Sebut Kasus Ahok Penuhi Unsur Pidana
janganlah kalian menukar perjanjian kalian dengan Allah dengan harga
yang murah, sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih
baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Al Qur’an, 16:95).
Jakarta, 6 November 2016
M. Luthfie Hakim, S.H., M.H.
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan (Komisi Kumdang) MUI
Bendahara GNPF MUI
NB: Mohon disebarkan untuk menggagalkan rekayasa kasus ahok dan untuk syiar fakta berita sebenarnya. (*)
Sumber, release MUI/portal piyungan