![]() |
Komnas HAM dimiinta kawal proses hukum penyebar kebencian. (Foto : Syaiful Hadmar) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Puluhan Massa dari Koalisi
Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) telah mendatangi Komnas HAM di
Jalan Latuharhary Menteng Jakarta, Rabu (17/5/2017) dan mendesak supaya
sungguh-sungguh mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar
kebencian, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan yang
diantaranya sedang ditangani oleh kepolisian RI.
Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) telah mendatangi Komnas HAM di
Jalan Latuharhary Menteng Jakarta, Rabu (17/5/2017) dan mendesak supaya
sungguh-sungguh mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar
kebencian, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan yang
diantaranya sedang ditangani oleh kepolisian RI.
“Saat bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, kami
meminta Komnas HAM untuk mengawal secara serius proses penegakan hukum
terhadap pelaku penyebar kebencian atas nama SARA baik yang sedang
berjalan maupun yang terindikasi melakukan tindakan menyebarluaskan
kebencian tersebut untuk dapat ditangani oleh Komnas HAM,” kata
koordinator aksi M Adnan dalam pernyataannya.
meminta Komnas HAM untuk mengawal secara serius proses penegakan hukum
terhadap pelaku penyebar kebencian atas nama SARA baik yang sedang
berjalan maupun yang terindikasi melakukan tindakan menyebarluaskan
kebencian tersebut untuk dapat ditangani oleh Komnas HAM,” kata
koordinator aksi M Adnan dalam pernyataannya.
Selain itu Koalisi Masyarakat Pro Pengakan Hukum juga meminta
masyarakat agar jangan diam terhadap berbagai upaya penyebarluasan
kebencian supaya tidak merusak pranata sosial dan kerukunan masyarakat.
Apalagi penyebarluasan kebencian ini mengarah upaya adu domba dan
melawan pemerintahan yang sah.
masyarakat agar jangan diam terhadap berbagai upaya penyebarluasan
kebencian supaya tidak merusak pranata sosial dan kerukunan masyarakat.
Apalagi penyebarluasan kebencian ini mengarah upaya adu domba dan
melawan pemerintahan yang sah.
Dalam pertemuan ini, tutur Adnan, disampsiksn pula bahwa sesuai
dengan prinsip penegakan HAM yang telah diratifikasi dalam UU No 12
tahun 2005 melarang tegas agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan
penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar etnis yang
akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang seolah lazim dilakukan dan
disebarluaskan di masyarakat baik melalui media massa, sosial media
ataupun berita hoax yang mengandung ujaran kebencian (hate speech).
dengan prinsip penegakan HAM yang telah diratifikasi dalam UU No 12
tahun 2005 melarang tegas agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan
penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar etnis yang
akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang seolah lazim dilakukan dan
disebarluaskan di masyarakat baik melalui media massa, sosial media
ataupun berita hoax yang mengandung ujaran kebencian (hate speech).
Baca juga: Gegara Kokoh Menyuarakan Kebenaran, Natalius Pigai yang Diancam Dimakzulkan Terbitkan Surat Terbuka
Menanggapi tuntutan itu, Imdadun Rahmat menyatakan, Komnas HAM
berjanji akan mengawal proses penegakan hukum yang menjadi concern dari
Komnas HAM. Sejauh ini, Imbuhnya, Komnas juga terus mengikuti
perkembangan isu yang menyangkut penyebaran kebencian atas nama SARA
yang akhir-akhir ini marak ditengah masyarakat.
berjanji akan mengawal proses penegakan hukum yang menjadi concern dari
Komnas HAM. Sejauh ini, Imbuhnya, Komnas juga terus mengikuti
perkembangan isu yang menyangkut penyebaran kebencian atas nama SARA
yang akhir-akhir ini marak ditengah masyarakat.
“Kami akan kawal bentuk-bentuk pelanggaran HAM baik pelaku perorangan
ataupun institusi atau organisasi, karena hal itu menjadi kewajiban
Komnas HAM sebagai lembaga yang memperjuangkan tegaknya Hak Asasi di
Indonesia,” tegasnya. (KRj)
ataupun institusi atau organisasi, karena hal itu menjadi kewajiban
Komnas HAM sebagai lembaga yang memperjuangkan tegaknya Hak Asasi di
Indonesia,” tegasnya. (KRj)
Komentar