![]() |
(Ilustrasi/Ist) |
mendorong pemerintah untuk lebih tegas mencegah menyebarnya praktik
hubungan di luar nikah (kumpul kebo). Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
menyebut beberapa hal terkait hak anak yang terlanggar akibat seks di
luar nikah.
administrasi, masalah psikis. Penegasan larangan terhadap hubungan seks
di luar nikah agar menjamin anak tidak ada yang terlanggar haknya karena
seks bebas, hubungan seks di luar nikah harus dilarang,” kata Niam,
terkait homoseksual secara tegas dalam KUHP. Sebab hal itu bisa
merugikan dan membahayakan masa depan anak. “Aktivitas seksual tanpa
ikatan yang sah, baik beda jenis maupun sesama jenis (kelamin), baik
antara dewasa dengan dewasa dan dewasa kepada anak, adalah hukumnya
haram,” tutur Niam, seperti dikutip dari detikcom, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinahan dan termasuk di dalamnya
homoseks. Niam menilai, pasal-pasal tersebut perlu penegasan lagi apa
saja yang diatur.
kekerasan seksual di masyarakat. Hubungan yang dilakukan orang dewasa
dibenarkan oleh hukum (karena hanya terhadap anak yang diatur), tidak
dianggap salah,” kata Niam meyakinkan majelis hakim.
dengan teori imitasinya. Akhirnya mencontoh kepada anak dengan anak,” imbuh Niam.
para netizen komentar pro dan kontra soal seruan KPAI agar pelaku LGBT
dan kumpul kebo dipidanakan. Berikut komentar netizen pada linimasa
twitter.