Berita  

KPK Anggap Presiden Jokowi dan DPR Berkonspirasi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Laode%2BM%2BSyarif%2Bkpk

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Laode M Syarif menganggap Presiden Joko Widodo dan DPR RI
berkonspirasi melemahkan upaya melawan praktik rasuah di negeri ini.
Tudingan Syarif didasari langkah kepala negara yang beken dengan
panggilan Jokowi itu menerbitkan surat presiden (surpres) untuk
menugaskan menteri-menterinya membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK.

Menurut Syarif, KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak kbicara atau
setidaknya diberitahu pasal yang akan direbisi. Menurutnya, hal itu
menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.

“Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan
pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu
lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga
tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang
mereka. Ini jelas bukan adab yang baik,” kata Syarif, Kamis (12/9/2019).

Karena itu KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan
menyembunyikan sesuatu terkait revisi UU tentang lembaga antirasuah
tersebut. Syarif menegaskan, tidak ada sedikit pun transparansi yang
diperlihatkan DPR dan pemerintah mengenai RUU itu.

“Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal
seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau
lembaga-lembaga lain?” kata dia.

Berita Terkait: Aktivis Antikorupsi Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK: Menyakitkan!

Syarif menegaskan, pimpinan KPK akan menemui pemerintah dan DPR terkait
revisi UU ini. “Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan
DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan
direvisi,” tutup dia. [nn]