Dok: Juru Bicara KPK, Febri Diansyah |
mengembalikan uang terkait suap proyek e-KTP, dengan alasan perlindungan
sebagai saksi.
pertimbangan, kecuali memang sudah menjadi tersangka dan terdakwa dan JC
(Justice Collaborator), karena itu untuk kepentingan persidangan,” kata
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Juma’t (17/3/2017).
proyek e-KTP. KPK hingga kini tak menyebutkan siapa saja yang telah
mengembalikan uang, namun hanya menyebutkan berasal dari anggota DPR.
e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun dengan taksiran kerugian negara
sekitar Rp 2,3 triliun.
pada waktunya, saat persidangan para terdakwa digelar di Pengadilan
Tipikor.
terima uang, termasuk pihak lain yang bisa kita buktikan lebih lanjut,”
tambahnya.
sambil mengikuti jalannya persidangan, siapa saja yang terlibat dalam
korupsi e-KTP.
sangat awal. Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak
perlu resah,” tambahnya. (*)
Sumber, rimanews