KPK RI Ingatkan Istri Setya Novanto, Kenapa ya?

Berita37 Dilihat

Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor – dok/SuaraGolkar 
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – KPK RI   memperingatkan istri Setya Novanto agar mematuhi panggilan pemeriksaan terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga Selasa (14/11/2017), KPK
masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus
pengadaan KTP elektronik di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur
Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pemimpin konsorsium
dengan nama yang sama dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, lanjutnya, sejumlah saksi dari unsur anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri dan swasta juga telah diperiksa.
“Untuk
saksi Deisti Astiani Tagor [istri Setya Novanto] yang telah dipanggil
untuk agenda pemeriksaan Jumat lalu, tidak datang dan mengirimkan surat
pemberitahuan tidak hadir karena sakit. Dilampirkan juga Surat kterangan
sakit dari Aditya Medical Centre yang menyatakan dia perlu istirahat
karena sakit selama seminggu sejak 10 November 2017,” ujarnya.
Surat
tersebut, lanjut Febri, ditandatangani dokter pemeriksa Okky
Khadarusman. Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris
PT. Mondialindo Graha Perdana.
“Penyidik akan melakukan
pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar
yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan
penyidik,” kata Febri.

Baca Juga: Terungkap! Kantor Setya Novanto Tampung 14 Perusahaan Pemburu Proyek

Seperti terungkap dalam sidang dengan
tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, berdasarkan dokumen yang
dipaparkan Jaksa KPK, terdapat kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor,
istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha
Perdana.
Perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dari PT
Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan
merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, peserta tender proyek KTP
elektronik.

Baca Juga ini: Novel Baswedan Bicara soal Kesehatannya dan Kasus e-KTP Setya Novanto Ditetapkan Tersangka lagi

Fakta persidangan terungkap bahwa siapapun pemnang
tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapatkan
jatah pekerjaan proyek. [*] 
Source, kabar24

Komentar