JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5/2016).
Sutan menjalani pidana 12 tahun penjara karena terbukti menerima
hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140
ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.
Tak hanya itu, Sutan juga terbukti menerima tanah dan bangunan seluas
1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul
Malik.
“Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke
Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun penjara,” kata
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Selain pidana 12 tahun, kata Yuyuk, politikus Partai Demokrat itu
juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan.
“Serta uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7.500 subsider satu tahun kurungan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA
mengabulkan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Bahkan,
hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara. (Abadikini/Admin)