KPK RI Resmi Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Berita9 Dilihat
Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi
e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah
kalah melalui praperadilan.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31
Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota
DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus,
Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

“SN
disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Saut.

Berita Terkait: –  Nah! Pengacara ini Ancam Pidanakan KPK Jika Jadikan Setnov Novanto Tersangka

– JK: Ungkap Rekam Medis Setya Novanto, Kuasa Hukum: Wapres JK Jangan Terlalu Ikut Campur…

Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai
tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal
Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan
sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

Vonis
praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi
menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka
sebelumnya untuk menjerat Novanto.

Baca Juga ini: Bareskrim Polri Terbitkan SPDP, Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka?

Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto.

Akhirnya,
Novanto pun kembali dijerat KPK. Novanto disangka melanggar melakukan
korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu
Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana
Sudihardjo, dan Markus Nari. (dhn/tor/detik)

Komentar