KPK RI Tetapkan Tersangka I Putu Sudiartana & Empat Tersangka Lainya Dalam Kasus Yang Sama

Berita39 Dilihat

(Ilust/Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – KPK menetapkan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS)
sebagai tersangka kasus suap. KPK menyita uang 40.000 dolar Singapura
saat menggeledah kediaman Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu di
Ulujami, Jakarta Selatan.

“Penyidik
menyita uang 40 ribu singapura dolar dari rumah IPS dengan pecahan 1000
dolar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di
Gedung KPK, Rabu (29/6/2016).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah,
Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT  dan
seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.

Sedangkan
untuk tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana
dan SUH, orang kepercayaan Putu, sebagai tersangka.

Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Setelah diperiksa selama 1×24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka,” pungkas Basaria.

SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan
tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adm)

Sumber, Merdeka.com

Spesial Untuk Mu :  MODUS RAIBNYA DUIT 10 Triliun ASABRI sama dengan JIWASRAYA?

Komentar