Berita  

KPK Sebut Buku Merah yang Disita Polisi adalah yang Asli, Aduh!! La Terus Bagaimana Nanti Upaya Tindaklanjutnya?…

Ilustrasi/istimewa
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepolisian menyita barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal dengan buku merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. KPK menyatakan buku merah yang disita adalah yang asli bukan salinan.

“Buku merah yang asli yang disita, kan untuk barang bukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kamis, (1/11/2018).
Meski begitu, Alex mengatakan KPK masih memiliki salinan bukti tersebut yang telah dilegalisir. Menurut dia, dengan begitu KPK tidak ada hambatan bila ada pengembangan terkait kasus Basuki Hariman. “Jadi enggak ada persolan itu disita,” kata dia.
Sebelumnya, kepolisian menyita barang bukti buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017. Selain itu, penyidik Polda juga menyita sebuah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri tak bersedia menjelaskan peristiwa yang dimaksudkan polisi. Namun, tanggal kejadian yang tertera dalam surat panggilan tersebut pas dengan waktu terjadinya perusakan barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman.
Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Rufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.
Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya buat pejabat polisi. [red/tempo]

Spesial Untuk Mu :  MANTAB!! OJK Izinkan Kredit Kendaraan Bermotor Tanpa Uang Muka