Berita  

KPK Siap akan Beberkan Keterlibatan Setya Novanto dalam Skandal e-KTP

ektp korupsi%2B%2528rimanews%2529
Ilustrasi (rima)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku telah mengantongi bukti
adanya keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Namun, bukti tersebut tidak bisa diungkap lebih jauh kecuali di
persidangan. 
“Semua bukti akan diajukan di persidangan. Kita tidak bisa
umumkan secara spesifik,” katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). 
Menurutnya, saat ini KPK sangat fokus mencermati fakta persidangan
dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Oleh karena itu, tidak menutup
kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. 
“Di fakta persidangan sudah muncul beberapa info keterkaitan
dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga
bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah
uang dalam rangkaian peristiwa ini,” jelasnya. 
Selain itu, KPK juga akan mencocokan keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang didapat KPK.
“Kita bisa melihat bahwa indikasi aliran dana kepada sejumlah
pihak itu terkonfirmasi dari keterangan beberapa saksi atau bukti-bukti
lain yang diajukan di persidangan. Termasuk juga keterangan terdakwa
ketika dimintakan respons dari pemeriksaan saksi,” katanya. 
“Jadi satu persatu kita bisa simak bahwa apa yg diuraikan di
dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi meskipun ada sejumlah pihak yang
membantah,” tambahnya. 
Terlebih, KPK juga sudah memastikan terus akan mengejar bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
“Dalam penanganan kasus e-KTP ini, sejak awal kita menyampaikan
tidak akan berhenti pada dua orang. Kemudian kita tetapkan satu
tersangka baru AA (Andi Narogong). Dan tentu KPK tetap secara serius
melakukan pendalaman info yang ada dan mencermati fakta persidangan,”
katanya, dikutip laman rimanews
Berita Terkait: KPK Ogah Buka Siapa 14 Nama yang Kembalikan Uang Suap Korupsi e-KTP, Mengapa Ya? …
Sebelumnya, dalam dakwaan yang sudah diungkap Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK terungkap Setya Novanto ikut terlibat dalam proses pembahasan
e-KTP. 
Sebagai Informasi, Setnov di sebut  telah bersama-sama dengan dua
terdakwa Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi
Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Ketua panitia pengadaan
barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana
korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (*)