Ilustrasi (rima) |
adanya keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Namun, bukti tersebut tidak bisa diungkap lebih jauh kecuali di
persidangan.
umumkan secara spesifik,” katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Oleh karena itu, tidak menutup
kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga
bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah
uang dalam rangkaian peristiwa ini,” jelasnya.
pihak itu terkonfirmasi dari keterangan beberapa saksi atau bukti-bukti
lain yang diajukan di persidangan. Termasuk juga keterangan terdakwa
ketika dimintakan respons dari pemeriksaan saksi,” katanya.
dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi meskipun ada sejumlah pihak yang
membantah,” tambahnya.
tidak akan berhenti pada dua orang. Kemudian kita tetapkan satu
tersangka baru AA (Andi Narogong). Dan tentu KPK tetap secara serius
melakukan pendalaman info yang ada dan mencermati fakta persidangan,”
katanya, dikutip laman rimanews
(JPU) KPK terungkap Setya Novanto ikut terlibat dalam proses pembahasan
e-KTP.
terdakwa Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi
Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Ketua panitia pengadaan
barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana
korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (*)