![]() |
Dok: Jubir KPK RI, Febri Diansyah |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah mengatakan, KPK siap beberkan atau menguraikan lebih lanjut pada proses
persidangan tentang aliran dana proyek pengadaan KTP Elektronik kepada
partai politik. Hal tersebut, menurut Febri perlu dibedakan lebih lanjut
karena jika bicara soal pidana korporasi maka akan bicara banyak hal.
Diansyah mengatakan, KPK siap beberkan atau menguraikan lebih lanjut pada proses
persidangan tentang aliran dana proyek pengadaan KTP Elektronik kepada
partai politik. Hal tersebut, menurut Febri perlu dibedakan lebih lanjut
karena jika bicara soal pidana korporasi maka akan bicara banyak hal.
“Apalagi terkait dengan partai politik tentu kami juga perlu
pertimbangkan Undang-Undang tentang Partai Politik di satu sisi dan di
sisi lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri Diansyah di
Jakarta, Senin 13/3/2017).
pertimbangkan Undang-Undang tentang Partai Politik di satu sisi dan di
sisi lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri Diansyah di
Jakarta, Senin 13/3/2017).
“Memang ada bagian dalam dakwaan, dimana dijelaskan di sana salah
seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa, ada rencana atau akan
dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp500 miliar kepada partai politik
tertentu dan sejumlah orang,” sambungnya.
seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa, ada rencana atau akan
dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp500 miliar kepada partai politik
tertentu dan sejumlah orang,” sambungnya.
Tentu saja, kata Febri, rencana dan alokasi itu akan diuraikan lebih
lanjut pada proses persidangan mengenai sejauh mana realisasi dari
rencana tersebut.
lanjut pada proses persidangan mengenai sejauh mana realisasi dari
rencana tersebut.
“Selanjutnya, tentu kami akan lihat lebih jauh kalau memang ada
realisasinya, realisasinya sudah diterima siapa saja, apakah organisasi
yang menerima dalam hal ini institusi atau pun personal-personal yang
ada di institusi tersebut,” ujarnya.
realisasinya, realisasinya sudah diterima siapa saja, apakah organisasi
yang menerima dalam hal ini institusi atau pun personal-personal yang
ada di institusi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK tidak ingin berandai-andai dan akan
dilakukan klarifikasi kembali beberapa informasi yang sudah ada di
dakwaan kasus proyek e-KTP itu.
dilakukan klarifikasi kembali beberapa informasi yang sudah ada di
dakwaan kasus proyek e-KTP itu.
“Kemajuannya bagaimana dan hal yang lebih rinci dari klarifikasi itu
nanti bisa kita lihat bersama-sama di persidangan,” pungkasnya.
nanti bisa kita lihat bersama-sama di persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana jadwal sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP pada hari Kamis (16/3/2017) besok. (sl.ak)
Komentar