KPU Akan Bahas Peraturan Baru Pilkada Serentak 2017 Khusus di 5 Provinsi

Berita53 Dilihat


                    Foto/Net.

JAKARTA, SriwijayaAktual.com –  Komisi Pemlihan Umum (KPU) menetapkan jadwal
pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak  gelombang II Tanggal 15
Februari 2017. KPU mengatakan, ditetapkannya tanggal tersebut sebagai
patokan untuk menyusun tahapan pilkada di 101 daerah.

“Tahapan sekarang masih didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015. Belum
resmi, masih berbentuk draft” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, seperti dilansir Abadikini.com – Selasa
(16/2). Konsekuensinya, tahapan tersebut masih bisa berubah seiring
dengan selesainya revisi UU Pilkada.

Dikesempatan itu, Husni mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat
satu peraturan baru yang membahas pilkada khusus di lima provinsi.
Yakni, DKI Jakarta, DI Jogjakarta, DI Aceh, Papua, dan Papua Barat.

“Misalnya DKI yang menentukan calon terpilih harus melampaui 50
persen plus 1, Aceh yang harus bisa membaca Al­quran, atau Papua yang
punya syarat harus orang Papua,” Ujar Husni

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebutkan, ada empat poin utama
yang akan diusulkan oleh KPU kepada pe­merintah perihal revisi UU
Pilkada. Yakni, pendanaan, pencalonan, daftar pemilih tetap (DPT), dan
dana kampanye.Soal pendanaan misalnya. Hadar menerangkan bahwa dana
pilkada akan didorong untuk disiapkan jauh-jauh hari. Ter­lepas apakah
sumbernya APBD ataupun APBN.

“Ini pilkada lanjutan di Manado digelar Rabu (besok, 17/2, Red), tapi da­nanya kurang,” ujar Hadar mencontohkan.

Lalu, mengenai pencalonan, pihaknya mengaku direpotkan dengan
maraknya sengketa pencalonan pada pilkada 2015. Di UU yang baru nanti,
dia berharap ada aturan yang memutuskan perkara pencalonan secara final.

Terkait dengan masalah DPT, selain meminta penyusunan daftar pemilih
tetap tambahan (DPTB) 1 dan DPTB 2 digabung serta diperpanjang, KPU juga
meminta pemerintah memberikan data perubahan sebelumnya. Tidak lagi
memberikan data keseluruhan.

KPU juga mengusulkan agar dana kampanye tidak lagi seutuhnya dikelola
pihaknya. Mengelola alat peraga membuat pekerjaan utama KPU
terseok-seok. “Biarkanlah itu para calonnya sendiri yang membiayai. Kami
hanya mengatur jumlah maksimalnya untuk memastikan berlaku adil,”
tuturnya. Pekan ini berbagai usulan tersebut akan disampaikan ke
pemerintah dan DPR.

Spesial Untuk Mu :  "Geliat Usulan Format Debat Capres 2019 Dirubah dan Ada Sesi Bahasa Inggris" ini Jawaban dari KPU...

Berikut Daerah yang melaksanakan Pilkada 2017,

Provinsi (7):
1.  Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat

Kota (18):
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong

Kabupaten (76):
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu

Spesial Untuk Mu :  Geburnur DKI Jakarta Anies Tak Mau Bisniskan Jalan Umum, Kebijakan Jalan Berbayar Terancam Gagal

Komentar