JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan
hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan
hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’ruf
sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di
kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan
Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia
Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang
kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang
kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno
ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah
Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.
Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua.
Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi
Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan
capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor
152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde
dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi
Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan
capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor
152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde
dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan
Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara
atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan. (dkp/dnu/detik)
Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara
atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan. (dkp/dnu/detik)
Komentar