PALEMBANG, Sriwijaya Aktual – Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendesak KANWIL ATR/BPN Sumatera Selatan untuk segera menyelesaikan konflik Agraria di Sumsel.
Sekretaris Jendral KRASS Dedek Chaniago bersama 9 anggota organisasi yaang tergabung di KRASS yakni: KPW STN SUMSEL, SPI SUMSEL, SPS, GTS, SPPS, SPSAD, GSI, GNB, GEMPAR meminta pembahasan penyelesaian Konflik Agraria yang KRASS dampingi 9 Kasus 7 Kabupaten (Muba Desa Sumber Mulya. OKI Desa Jerambah Rengas, Tulung Seluang, Lebung Hitam, Riding, Tirtamulya, Marga Tani.
Kemudian Muaraenim Desa Karang mulya, Sumber mulya, Pagar dewa, Karang agung, Tanjung Agung. Lahat Desa Pagar batu. Empat Lawang Desa Tanjung kupang baru, Sugi waras. Muratara Desa Tebing tinggi. Oku Timur Desa Campang Tiga ulu.) segera di selesaikan.
Desember 2019 s/d Febuari 2020 Pembahasan penyelesaian Konflik Agraria yang KRASS dampingi 9 Kasus 7 Kabupaten datas “Sudah berproses, namun belum sampai pada penyelesaian. Terhenti dan tertunda oleh Pandemic Covid-19 dijelaskan dan tertuang dalam surat KANWIL ATR/BPN SUMSEL Nomor: No.1839 /16.MP.01.02/IV/2020 kepada KRASS. Namun penundaan pembahasan itu, tidak serta merta dilapangan juga terhenti untuk sibuk berjibaku memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ujarnya.
Kemudian Kabupaten LAHAT Kecamatan Pulau Pinang Desa Pagar Batu yang berkonflik dengan PT. ARTA PRIGEL. 2 petani dianiaya parah dan 2 petani lagi di bunuh dan terbunuh di lahan konflik. Munculah surat dari MENTRI ATR/BPN RI No.2/STAF.WM/SKP/3/2020. Rekomendasikan atau mengintrusikan KANWIL ATR/BPN PROPINSI SUMATERA SELATAN untuk segera menjalankan atau membahas penyelesaian konflik agraria dengan langkah-langkah yang telah di instruksikan.”Tegasnya Dedek
Melihat potensi di 7 Kabupaten 9 kasus lainnya yang akan meledak seperti di Kabupaten LAHAT memakan korban jiwa dan kriminalisasi Muaraenim Desa Tanjung Agung serta kekerasan di Oku Timur Desa Campang Tiga Ulu , maka KRASS mengirimkan surat balasan KANWIL ATR/BPN PROPINSI SUMSEL Nomor: 001/SEKJEND-SR/IV/2019 tentang Menolak penundaan pembahasan penyelesaian konflik pada tanggal 17 juni 2020.
“Sudah 21 hari tanpa respon/tanggapan balik dari KANWIL ATR/BPN PROPINSI SUMSEL, pada hari ini, Selasa (7/7/2020) KRASS mengirimkan kembali surat yang ke II Nomor: 002/SEKJEND-SR/VII/2020 Desakan segera lanjutkan pembahasan penyelesaian konflik. Di tunggu respon atau tanggapannya dalam waktu 5 hari (Awaited Response Within 5 Days) dari terkirimnya surat ini. “Jangan sampai rakyat atau petani marah !,” Tandasnya Dedek. (ril)