Saifuddin menurunkan tim investigasi ke MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat,
terkait pengibaran bendera tauhid, dikritik oleh Komunitas Sarjana Hukum
Muslim Indonesia (KSHUMI).
motif Menag Lukman menginvestigasi viralnya video pelajar MAN yang
tengah mengibarkan bendera dengan lafaz “La ilaha illallah Muhammad
Rasulullah” di media sosial Twitter.
Dalam pendapat hukumnya, Minggu (21/7/2019), Chandra menyatakan bahwa tidak
ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum
lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera
tauhid berlafadz “la ilaaha illallah Muhammad Rasulullah “.
Kemudian, katanya, tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan
bendera tauhid bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik
pidana atas hal tersebut.
untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera
tauhid.
“Atau patut diduga ada motif dan kepentingan politik tertentu? Hal ini
harus diklarifikasi oleh menag agar tindakan menang tidak dinilai oleh
masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam,” ucap
Chandra.
Berita Terkait: Di Medsos Ramai Gempar Soal Bendera Ar-Royah-Al-Liwa, Bendera PRD Juga
ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan
kriminalisasi.
Bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan
penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, lanjutnya,
maka terancam pidana 9 tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan
termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera
tauhid adalah perbuatan melanggar hukum.
bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera
tauhid bukan perbuatan pidana,” tandas Chandra. [jn]