Berita  

‘Kuburan’ Bus TransJakarta dan Jejak Sekongkol Tender di DKI Jakarta, Era…

‘Kuburan’ Bus
TransJakarta dan Jejak Sekongkol Tender di DKI Era Jokowi-Ahok

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Stiker-stiker hijau dengan klir
tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta
yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi,
Jalan Raya Dramaga, Bogor. Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan
yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sedang
pailit.

“Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan
perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.jkt.pst, tertanggal 20
September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”

Pada keterangan, nampak jelas nama perusahaan PT Putera Adi Karyajaya.
Selidik punya selidik, perusahaan ini merupakan salah satu entitas
bisnis yang pernah melakukan pengadaan bus-bus TransJakarta.

Laporan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mencatat
perusahaan tersebut salah satu terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I
2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated
Bus) Tahun Anggaran 2013 di DKI Jakarta.

PT Putera Adi Karyajaya, hanya satu dari 19 perusahaan yang menurut
putusan KPPU terbukti dalam persekongkolan tender secara horizontal dan
vertikal. Sehingga wasit persaingan usaha memberikan hukuman denda
kepada pelaku pengadaan bus TransJakarta, termasuk PT Putera Adi
Karyajaya, pada September 2015.

KPPU memutuskan para peserta tender melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan
atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Foto: Bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi di di Kawasan Dramaga
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad
Sabki)

Kemudian pada 18 April 2017, PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di kasus
tender. Salah satu peserta tender, PT Industri Kereta Api mengajukan
permohonan kasasi. Akhirnya pada 10 April 2019 MA menolak kasasi peserta
tender.


Seperti diketahui, tender bus TransJakarta bernilai setengah triliun
rupiah lebih pada 2013 berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan. [cb]