![]() |
Presiden Jokowi [dok] |
Dia mengatakan, pada rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang digelar Senin (2/2) lalu hanya membicarakan terkait keuangan syariah, ekonomi, dan bisnis syariah saja. Adapun terkait pemungutan zakat dari gaji ASN belum ada pembahasan atau rapat secara khusus.
“Mengenai pengumpulan zakat ASN, kita belum ada rapat khususnya, juga belum ada keputusan,” kata Jokowi.
Diketahui, Kementerian Agama sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini. [*]