PALEMBANG, Sriwijaya Aktual – Puluhan Warga kawasan Labi-labi dan Taman Murni, Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL), Kecamatan AAL, Kota Palembang, yang tergabung dengan nama Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang Alang Lebar untuk Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Rabu (8/7/2020) yang tampak juga membentangkan tulisan “LABI LABI MELAWAN”.
Dalam Orasinya pengunjukrasa, Sekjend Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) , Dedek Chaniago mengatakan, penggusuran secara paksa itu terjadi pada 12 Januari 2020 silam, dimotori pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, dan Triyana Suryanto, dengan penjagaan dari 700 personel kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang.
“Lahan yang semula merupakan lahan terlantar tersebut, diklaim kepemilikannya oleh empat orang yang mengatasnamakan Timur Jaya Grup. Oleh sebab itu Dedek meminta Kanwil BPN Sumsel untuk segera mewujudkan dan menjalankan reforma agraria sejati sesuai amanat UU 1945 Pasal 33 ayat (3), UUPA Nomor 5/1960, TAP MPR Nomor 9/2001, serta PP Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria.”Katanya Lanjutnya Dedek, menuntut Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk memproses, mengevaluasi, bahkan memecat Kepala BPN Kota Palembang, karena tidak melanjutkan perjanjian dengan memfasilitasi mediasi antara warga yang bersengketa dengan empat orang yang mengklaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 32 hektare yang didiami 521 kepala keluarga (KK) di wilayah tersebut, yang kini harus tergusur secara paksa dari lahan yang telah didiami warga sejak 12 tahun silam ini, tanpa putusan pengadilan.
“Selain itu, Kami juga menuntut Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk mengambil alih persoalan ini untuk memediasi atau memproses pelanggar hukum atas tanah tersebut,” Tegasnya Dedek Chaniago.
Sementara itu, Pengujukrasa diterima atau ditanggapi oleh Kabid Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN, Suaidah mengatakan, bahwa aspirasi warga tersebut akan tampung dan disampaikan kepada Kepala ATR/BPN Kanwil Sumsel, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita fasilitasi lakukan mediasi antara kedua belah pihak,”Tandasnya.
Diketahui aksi unjuk rasa kedepanya dengan perihal yang sama akan dilanjutkan ke kantor DPRD Prov.Sumsel dan kantor Gubernur Sumsel [ril/red].
