Berita  

Lanjut, MUI Perkuat Fatwa Bahwa Ahok Penistaan Agama

MUI%2BPerkuat%2BKesalahan%2BAhok%2BPenista%2BAgama
foto/Istimewa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari
ini sepakat memperkuat fatwa penistaan agama yang dilakukan calon
petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keputusan itu ditelurkan melalui rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI
yang dihadiri 70 Ketua Umum Organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh
ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, Rabu (9/11/2016). 
Baca Juga Ini;-  Ini Reaksi Kapolda Metro Jaya Akan Dilaporkan Aktivis HMI ke Propam
 – Komisi Kumdang MUI; Ahok Akan Dipaksakan Dinyatakan “Tidak Bersalah”?
Berikut isi rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI yang dipimpin langsung Ketua Umum Din Syamsuddin:
1. Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang Penistaan Agama, dan
seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah
dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama
ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang
merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al Qur’an
dan Al Hadits.
Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para
ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib,
harmonis, penuh maslahat (haratsat aldin wa siyaszu al-dunya), serta
memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
di Pulau Seribu (“jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam
hati kecil bapak itu nggak bisa bisa pilih saya. ya kan. Dibohongin
pakai surat al Maidah 51. macem-macem ini. Itu hak bapak ibu. jadi bapak
ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka
dibodohin gitu ya”) yang beredar luas di masyarakat.
Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan
terhadap Agama Islam, Kitab Suci Al Qur’an, dan ulama, karena memasuki
wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif dan mengandung kebencian (hate speech).
Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Pumama tersebut menunjukkan
intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan
sangal potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat
mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.
3. Memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen
bangsa yang menggelar aksi damai 4 November 2016 sebagai reaksi yang
telah berlangsung dengan aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama,
habaib dan para tokoh islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan
kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi
demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan
hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi
diluar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin
menciderai aksi damai tersebut.
4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas
jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari
kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang
akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.
5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta
agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan
memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.
6. Menyerukan kepada seluruh umat islam indonesia untuk tidak
terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah
belah kehidupan umat dan bangsa indonesia. Seraya menyerukan dan
mengajak umat islam indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan
ukhuwah wathoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk
kebaikan dan kemaslahatan bangsa. (*)

Sumber, rimanews