![]() |
foto/istimewa |
meyakinkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membawa pulang Sekretaris
Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim yang sebelumnya
ditahan bersama empat rekannya sejak Selasa (8/11/2016) dini hari. Meskipun
tidak ditahan, namun status tersangka terhadap Amijaya melekat.
melepaskan Amijaya setelah tim pengacara memberikan jaminan bahwa
kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang
bukti.
Pasal 21 KUHAP memang syarat-syarat penahanan itu ada beberapa mulai
dari yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang
bukti, tidak mengulangi perbuatannya, itu syarat-syarat formilnya,
sehingga syarat-syarat itu menurut penyidik terpenuhi ya tidak perlulah
melakukan penahanan apalagi ada pengacaranya yang menjamin.
Jaminan-jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin,” beber Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu
(9/11/2016), dikutip merdeka.com.
Baca Juga Ini; PB HMI Tantang Kapolri Penjarakan Ahok !!!
karena adanya tekanan terhadap polisi. “Enggak ada, siapa yang
menekan-nekan. Kan enggak ada yang demo-demo di sini,” tegasnya.
diperbolehkan pulang. “Kita tahan. Kembali lagi alasan subjektif
penyidik, takutnya yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi
perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Orang per orang kan beda.
Itu alasan subjektif,” tegasnya.
Baca Juga Ini; IPW Kecam Atas Tindakan Polisi Main Tangkap Sejumlah Kader Aktivis HMI
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim, meminta penyidik Polda
Metro Jaya tidak menahan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka kerusuhan aksi unjuk rasa Jumat (4/11/2016).
menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu. Alamsyah akan mempelajari
penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu
sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.