Berbagai organisasi masyarakat Islam menggelar keterangan pers bersama terkait prnrtapan Ahok sebagai tersangka di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016) |
mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyikapi penetapan status
tersangka pada Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Pusat, para pemimpin ormas Islam menyatakan lima sikap terkait hal
tersebut. “Kita berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman
tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka,” ungkap Ketua
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu
(16/11/2016).
atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan Penistaan Agama
Islam :
Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang Status Tersangka atas
Ir. Basuki Tjahaja Pumama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan
tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa
keadiilan masyarakat.
memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap
kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum
dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami
memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang
telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam
menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap
Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat,
transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana
kasus-kasus terdahulu.
masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, agar tidak
menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar
yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana
yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap
agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara
apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara
sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
berdasarkan Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika.
pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak
terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik
dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan
rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Saudara Basuki
Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan
agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan
pemerintahan yang sah dan konstitusional.
khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa
dan Negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya
perpecahan.
Dikektahui, Mabes Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka
dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes
Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai
konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan
menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang
terbuka,” kata Ari Dono, Rabu (16/11/2016) pagi menjelang siang. (sl.ak)