MA sebut, Pemberhentian Ahok itu Tanggung Jawab Kemendagri

Berita13 Dilihat
Dok; Ketua MA, Hatta Ali

JAKARTA, SriwijayaAktual.comKetua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali
menyebut tidak perlu fatwa dari MA untuk menentukan pemberhentian
sementara terhadap calon kepala daerah yang sudah didakwa. 
“Kalau untuk meredam ya bisa dari instansi yang bersangkutan yang
menentukan sikap. Ya semestinya kementerian itu (Kemendagri) sendiri
yang menentukan sikap,” kata Hatta Ali, usai pemilihan ketua MA di
Jakarta, hari ini, Selasa (14/2/2017). 
Baca Juga; Mendagri Minta Fatwa MA Terkait Pemberhentian Ahok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo untuk mendapatkan pandangan resmi dari Mahkamah Agung
(MA) terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif
sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye pilkada, meski
menyandang status terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum
PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, usai menemui Jokowi di Istana, kemarin. 
Baca Juga Ini; Akhirnya, Jokowi Angkat Bicara Terkait Status Ahok Aktif Kembali Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Hatta menngatakan, MA tidak mudah untuk mengeluarkan fatwa. Karena setiap masalah yang untuk dimintakan fatwa perlu waktu.
“Kita harus betul-betul korek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa,” ujarnya.  
Namun, Hatta tidak mau terburu-buru juga memutuskan apakah MA
akan mengeluarkan fatwa, sebelum lembaga yang meminta bertemu dan
mengajukan langsung secara resmi. (*)
Sumber, rimanews

Komentar