Berita  

Majelis Hakim Diyakini Bakal Vonis Ahok 4 atau 5 Tahun Penjara, ini Alasannya…

Sidang%2BPenistaan%2Bagama%2Boleh%2BAhok
Sidang Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Sidang vonis kasus hukum kasus Ahok terkait penistaan agama akan dibacakan, Selasa (9/5/2017).
Namun diyakini majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Bagaimana bisa?
Pasalnya, ada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama.
Surat Edaran tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama harus dihukum berat.
Sugiyanto yakin, SE tersebut akan menjadi pertimbangan hakim.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Ketua Koalisi Rakyat
Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, Minggu (7/5/2017).
Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, Minggu
(7/5/2017).
Berita Terkait: Saya aja dulu Tidak Ada Niat Menista Agama Diganjar 4 Tahun Penjara, La si Ahok?
Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama.
Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.
“Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” Tandasnya Sugiyanto. (*/ps)