MAKLUMAT 36 ORGANISASI “SUMSEL DARURAT AGRARIA” MENANYAKAN!!!!!!

IMG 20200410 WA0017

18 HARI PASCA SURAT TERBUKA
MAKLUMAT 36 ORGANISASI
SUMATERA SELATAN (SUMSEL) DARURAT AGRARIA
MENANYAKAN!!!!!!

PALEMBANG-SUMSEL,  Sriwijaya Aktual – Tragedi berdarah Konflik Agraria di Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten LAHAT Propinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan 2 petani meninggal dunia dibunuh oleh squrity PT. Arta Prigel (Perkebunan besar Kelapa Sawit) dan 2 luka tikaman mengguncangkan Sumatera Selatan khususnya dan Indonesia Umumnya di tengah pendemi Covid-19, membuat 36 Organisasi Sumatera Selatan Darurat Agraria angkat bicara lewat Surat Terbuka Maklumat kepada PRESIDEN RI, KEMENTRIAN ATR/BPN RI, DPR RI KOMISI II DAN III, DPD RI, KOMNAS HAM RI, GUBERNUR SUMATERA SELATAN, KAPOLDA SUMSEL, KANWIL ATR/BPN SUMSEL, BPN SE KABUPATEN/KOTA SUMSEL, BUPATI/WALIKOTA SE SUMSEL DAN KAPOLRES SE SUMSEL, pada tanggal 23 Maret 2020. 

18 hari sudah Surat terbuka Maklumat 36 Organisasi SumSel Darurat Agraria di sebar dan kirimkan kepada Pemerintah dan instansi lainya, namun Progres yang signifikan belum juga sesuai harapan tuntutan 36 Organisasi ini. Adapun tuntutannya adalah sebagi berikut:

1. Kembalikan Tanah Rakyat Pagar Batu, Lahat , dan semua tanah rakyat yang dirampas dalam konflik agraria di Sumatera Selatan.
 

2. Mengutuk keras dan mengusut tuntas pembunuh petani pagarbatu lahat, sumatera selatan. Karena merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum aparat dan preman bayaran yang mengakibatkan tewasnya 2 petani  Pagar Batu, Lahat, Sumsel.
3. Berantas mafia tanah.
4. Laksanakan reforma agraria.
5. HENTIKAN !!! keterlibatan aparat, polri dan TNI Dalam urusan konflik agraria dan STOP Kriminalisasi terhadap petani dan pejuang tani

Pada tuntutan poin 1, Konflik Agraria Desa Pagar Batu Kabupaten Lahat  dengan PT. Arta Prigel yang merupakan anak perusahaan PT. Bukit Barisan Indah Group, dari Sawit Indah Group menggusur secara paksa  petani di desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dan atas konflik yang telah lama tidak terselesaikan dua orang petani yaitu Suryadi (40), dan Putra Bakti (35) tewas meregang nyawa ditempat. Sementara dua lainnya Sumarlin (38) dan Lion Agustin(35), mengalami luka akibat bacokan senjata tajam, dan sekarang masih dirawat di rumah sakit. Sampai hari ini, setelah DPRD LAHAT mengeluarkan surat Rekomendasi untuk segera diselaikan konfliknya kepada Bupati Lahat, GUBERNUR SUMSEL mengeluarkan Surat kepada Bupati Lahat agar cepat diselesaikan konfliknya dan begitupun Rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN RI, belum juga ada titik terang penyelesaian konflik agraria tersebut diselesaikan dengan mengembalikan lahan masyarakat Desa Pagar Batu 180,36 hektar. Dan juga konflik-konflik agraria di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan seperti di Musi Banyuasin antara masyarakat Desa Sumber Jaya denga PT Hamita Utama Karsa. di Ogan Komering Ilir terjadi konflik antara masyarakat Air Sugihan  Desa Tirta Mulya dengan PT Sam-L. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur antara Masyarakat desa Campang Tiga Ulu Kec Cempaka dengan PT Laju Perdana Indah. Di Kab Muara Enim, kec Lubay antara Masyarakat desa Pagar Dewa, Sumber Mulya, Karang Agung, Karang Mulya dengan PTPN beringin. Masih di Muara Enim di desa Tanjung Agung kec Tanjung agung konflik dengan PT BSP dan PT BA. di Kab Muratara antara masyarakat Suku Anak Dalam dengan PT LONSUM, Di kab Empat lawang dengan PT SMS. Bahkan di ibukota Propinsi Sumatera Selatan tepat nya di Kelurahan Alang Alang Lebar kec Alang Alang Lebar antara masyarakat dan mafia tanah. Dan kesemua konflik agraria tersebut belum menemukan titik terang. Bahkan berpotensi akan seperti kasus yang terjadi di pagar batu lahat. Karena juga belum lekang dalam ingatan kita bersama konflik agraria PTPN 7 Cinta Manis kabupaten ogan komering ilir yang hingga merenggutr Korban Jiwa, seorang anak Angga (13), termasuk melukai beberapa warga lainnya. Juga peristiwa desa sodong kecamatan mesuji, kabupaten OKI, yang terjadi beberapa tahun silam. Belum lah kering makam korban konflik agraria 2 masyarakat Pagar batu dan ada progres dari Surat terbuka maklumat ini soal beberapa konflik agraria yang ada di SumSel, dikejutkan perampasan tanah/sawah masyarakat Kabupaten Banyuasin Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh.

Poin ke 2: sudah lewat 19 hari kejadian berdarah di Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, yaitu dua orang petani yaitu Suryadi (40), dan Putra Bakti (35) tewas meregang nyawa dibunuh oleh squrity perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat dan dua lainnya Sumarlin (38) dan Lion Agustin(35), mengalami luka akibat bacokan senjata tajam. Sampai hari ini baru 1 orang squrity perusahaan yang ditersangkakan dan dipenjara bernama ujang boy, itupun menyerahkan diri. Bagaimana dengan pelaku lainnya????

Poin ke 3: Mafia tanah yang berkeliaran dan membuat konflik lahan yang akan berpotensi bentrok fisik, belum juga ada yang ditangkap dan dipublikasikan.

Poin ke 4: Amanat dari Pancasila no 2 dan 5, UUD 45 pasal 33, UUPA No.5 Tahun 1960, TAP MPR No.9 Tahun 2001, Nawacita tentang distribusi Lahan, PP No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum dijalankan dengan sejati. Hanya pembagian sertifikat atau program Perhutanan Sosial. Sesunggunya yang ditunggu adalah lahan yang selama ini konflik yang berkepanjangan dan sangat diharapkan penyelesaian lewat pendekatan Reforma Agraria.

Poin 5: Hampir setiap Konflik Agraria, pemicu dan meruncingnya masalah adalah dengan keterlibatan aparat kepolisian dan TNI dengan lebih memakai pendekatan hokum positif menindak dan lebih condong keberpihakan kepada Perusahaan. Contoh misalnya terjadi di Desa Pagar Batu Lahat, ketika terjadi detik detik pristiwa 2 warga berdarah merenggang nyawa dan 2 luka-luka. 4 Aparat kepolisian tidak berupaya cepat meredam dan menindak squrity yang memancing emosi masyarakat dan malah menodongkan senjata kearah masyarakat agar jangan ada perlawanan, sementara 2 orang warga sudah terkapar terhunus senjata tajam squrity perusahaan. Dan kasus konflik agrarian lainnya di Kota Palembang Kecamatan alang-alang lebar Kelurahan alang-alang lebar. Dengan aktifnya aparat kepolisian menindak 5 warga dan langsung dijebloskan kepenjara dengan tuduhan membawa senjata tajam. Padahal lokasinya ada dikebun yang kebiasaan masyarakat untuk membawanya. Ditambah lagi terbaru 9 Masyarakat Kecamatan Alang-alang lebar Kelurahan Alang alang lebar ditetapkan jadi tersangka. Pristiwa seperti ini, memunculkan potensi-potensi konflik agraria dikabupaten lainnya akan meletus seperti di Desa Pagar Batu Kabupaten Lahat

Seharusnya Di tengah pendemi  Covid-19 yang mengancam nyawa jutaan rakyat Indonesia. Pemerintah dan rakyat Indonesia serta semuanya focus berjibaku memutus mata rantai penyebarannya. Bukan malah memicu konflik agraria sampai mengorbankan rakyat baik nyawanya maupun jiwanya dan sambil percepat selesaikan konfliknya jangan berlarut-larut.

Jika pemerintah tidak tegas menyikapi ini, maka kebijakan sosial distancing dan PSBBB guna menyetop  penyebaran wabah tidaklah efektif. Karena korporat dan aparat justru melegitimasi membuat kekacauan di masyarakat.

Kejadian di Kabupaten Lahat yang menewaskan dua orang petani ini, adalah bentuk penghiatan kepada negara. Dimasa negara prihatin atas Corona, dengan hawa nafsu bisnis Perusahaan menghalalkan nyawa rakyat. Pelaku kebiadaban ini harus dihukum berat.

Dedek  Chaniago , Sekjend Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS)

Berdasarkan Pancasila poin 3 dan 5, UUD 1945, pasal 33, UUPA 1960, TAP MPR No.9 Tahun 2001, Nawacita Presiden dan PP.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Serta SURAT TERBUKA MAKLUMAT Tanggal 23 Maret 2020 atas situasi tersebut, maka masyarakat yang tergabung dalam 36 Organisasi SumSel Darurat Agraria sekali lagi menyatakan dan menanyakan di tujukan kepada:

1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Kementrian ATR/BPN RI
3.    Kementrian LHK RI
4.    DPR RI Komisi II dan III
5.    DPD RI
6.    KOMNAS HAM RI
7.    Gubernur Sumatera Selatan
8.    Kapolda Sumsel
9.    BPN Sumsel
10.    Bupati/walikota se sumsel
11.    Kapolres se Sumsel
12.    BPN kota/kab se Sumsel

Untuk : 
1. “ MENJALANKAN SURAT TERBUKA  MAKLUMAT BESERTA TUNTUTANNYA 36 ORGANISASI SUMSEL DARURAT AGRARIA TANGGAL 23 MARET 2020” .

2. “ STOP SEGALA MACAM YANG AKAN MEMBUAT POTENSI LEBIH  LEBIH RUNYAM, LEBIH RUNCING DAN LEBIH PANAS, LEBIH PARAH (Terkhusu terjadi perampasan/penggusuran lahan sawah di Desa Sedang Kecamatan Suak Tapek dan penetapan 9 Tersangka masyarakat Kelurahan Alang-alang lebar Kecamatan Alang-alang lebar yang sedang berjuang hak atas tanah)
   
3. “ FOKUS PADA MENANGANI DAN MELAWAN PENDEMI COVID 19 SECARA GOTONG ROYONG MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARANNYA DISUMATERA SELATAN.

Palembang, 10 April 2020
(rel/red)