Foto/Dok: Aksi Unjuk Rasa Go-Jek |
perusahaan Go-Jek karena melakukan tindakan sewenang-wenang
memberhentikan secara sepihak dan menahan uang yang menjadi hak driver, ke Polda Metro Jaya.
uang mereka yang merupakan hak itu, tidak bisa diambil. Kita menduga ada
penggelapan,” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian,
saat mendampingi sejumlah driver Go-Jek membuat laporan di Polda Metro
Jaya, juma’t (17/2/2017).
setara kan? Kalau hubungan kerja antara buruh dan pengusaha, ada relasi
yang vertikal, kalau mitra horizontal. Tapi yang terjadi seperti ini,
tidak setara,” sambung Oky.
tunggu di LBH Jakarta tidak dihadirkan juga oleh pihak Go-jek. Mereka
tidak hadir, akan tetapi mereka membuat surat,” ungkap Oky.
bilang , ‘bapak hapal nggak nomornya yang di ATM. Ya sudah sabar aja
pak takutnya nyangkut’. Ya sudah saya narik saja selama sebulan. Sudah
kumpul Rp 4,1 juta, dijanjikan Selasa (ATM) jadi, Senin malah di-suspend,” kata Rosikin.
“Sudah dijanjikan pak Nadiem (pendiri Go-Jek) kalau tersuspend
uang deposit tidak hilang tapi sampai sekarang mana. Dan dia janji
merapikan manajemennya tapi sekarang malah berantakan,” ungkap Rosikin. (*)
Sumber, Rimanews