![]() |
Dok: Mantan ketua DPD RI, Irman Gusman |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mantan ketua DPD RI, Irman Gusman divonis 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena
dianggap terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta
Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
dianggap terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta
Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan
alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam
sidang putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan
alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam
sidang putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK, 21 Juli 2016 di rumah
dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pada saat
penangkapan, KPK menyita uang Rp 100 juta dari rekan Irman bernama Memi.
Uang itu diduga berhubungan dengan permohonan pembelian gula impor ke
Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton untuk
mendapatkan pasokan gula, tapi Irman saat itu sempat menolak disebut
menerima suap .
dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pada saat
penangkapan, KPK menyita uang Rp 100 juta dari rekan Irman bernama Memi.
Uang itu diduga berhubungan dengan permohonan pembelian gula impor ke
Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton untuk
mendapatkan pasokan gula, tapi Irman saat itu sempat menolak disebut
menerima suap .
Vonis yang dijatuhkan hari ini, lebih rendah dibanding tuntutan
jaksa KPK yang menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah
denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman
selesai menjalani pidana pokoknya.
jaksa KPK yang menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah
denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman
selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan
Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris
Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan
dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris
Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan
dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman
selesai menjalani pidana pokok,” tambah Nawawi.
dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman
selesai menjalani pidana pokok,” tambah Nawawi.
Pertimbangannya majelis adalah pencabutan hak politik itu sesuai
dengan pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dengan UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi Selain pidana tambahan dimaksud dalam KUHP sebagai pidana
tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat
diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
dengan pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dengan UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi Selain pidana tambahan dimaksud dalam KUHP sebagai pidana
tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat
diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
“Tujuan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk
dipilih adalah untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan
terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang
menampung aspirasinya maka anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak
selayaknya berperilaku koruptif,” ungkap hakim Nawawi.
dipilih adalah untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan
terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang
menampung aspirasinya maka anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak
selayaknya berperilaku koruptif,” ungkap hakim Nawawi.
Atas putusan itu, Irman menyatakan “Putusan ini tentu berat untuk saya” dan Irman pikir-pikir.
“Jadi saya mengucapkan terima kasih atas putusan yang mulia, saat
ini kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan
kepada kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik,” kata
Irman.
ini kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan
kepada kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik,” kata
Irman.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir. (*)
Sumber, antara
Komentar