Ketua DPR RI Setya Novanto (Dok) |
mengajukan nota protes kepada Presiden Jokowi atas pencekalan dirinya
oleh KPK.
Presiden tak ada urusan dengan cegah tangkal. Itu urusan pengadilan,
penegak hukum. Kalau presiden intervensi, ya sudah lah. Kita bukan
negara hukum lagi,” sindir Marzuki Alie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/4/2017), dikutip rimanews.
langkah KPK mencegah Novanto bepergian keluar negeri dalam penanganan
kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pimpinan DPR menilai pencekalan
itu menghalangi tugas Novanto sebagai ketua lembaga tinggi negara.
yang bersangkutan mengajukan gugatan atau praperadilan untuk
mempertanyakan pencekalan.
RI, sejumlah anggota DPR RI dicekal oleh KPK, tapi pimpinan DPR RI kala
itu tidak pernah mengajukan nota protes kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
menteri, anggota DPR dari Demokrat dicekal, kita tak pernah ajukan nota
keberatan dan pencabutan cekal,” ujarnya.
Partai Golkar dicekal KPK, pimpinan DPR tidak bereaksi sama sekali.
hukum, harusnya sama. Kalau bicara politik lain, ya kepentingan yang
lebih luas beda lagi,” tutupnya. (*)