![]() |
Pabrik Rokok (Net) |
cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan upaya intensif
yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) baik
melalui pengawasan administrasi maupun fisik.
Direktur Jenderal
Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, jumlah pabrik rokok mengalami
penurunan menjadi 754 pabrik pada tahun ini dibanding 4.669 pada tahun 2007.
Hal ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian
pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak
patuh.
“Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya
ada 750-an pabrik,” ujar Heru dalam rilisnya kepada wartawan, Jakarta, dikutip sindonews,
Selasa (27/9/2016).
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu menyatakan
bahwa pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik. “Gappri siap
mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan industri
hasil tembakau,” katanya.
Upaya penertiban tersebut akan terus
dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan
peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan
pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.
Bea Cukai
berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan
peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum
dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. (*)