(BPN) Prabowo-Sandi telah mengajukan perbaikan berkas permohonan
sengketa perkara hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah
satu bukti yang dibawa berupa Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua
perusahaan BUMN.
Widjojanto. Ia mengaku telah menyerahkan bukti yang dianggapnya dapat
mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, berupa nama Maruf Amin yang
ada di dua anak usaha BUMN yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah
Mandiri.
menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa
menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Widjojanto dalam
siaran pers, Senin (10/6/2019).
“Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau
bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di
mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia
sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak
calon wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri
Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf
P,” tambahnya.
Menurut Bambang, sejak awal pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres,
Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua
Bank milik pemerintah tersebut.
“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus
berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang
kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada
pelanggaran yang sangat serius,” paparnya.
Selain itu, Bambang juga membawa bukti-bukti pendukung lainnya seperti
video, dokumen surat seperti forcm C1 yang diyakini merupakan sebuah
pelanggaran atau kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan
Masif).
“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01
menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan
hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam
terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres
2019,” katanya.
Kecurangan yang dimaksud Bambang terdapat lima bentuk, yakni
penyalahgunaan APBN dan program kerja Pemerintah, penyalahgunaan
Birokrasi dan BUMN, adanya ketidak netralan Aparatur Negara yakni Polri
dan Inteligen, adanya pembatasan kebebasan Pers dan diskriminasi
terhadap penegakan hukum
“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar
atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E
ayat1 UUD 1945,” terangnya.
Dalam bukti dokumen yang diserahkan Bambang akan memperkuat bukti-bukti
adanya kecurangan yang telah dilakukan sejak sebelum Pilpres hingga
setelah Pilpres.
manipulasi dokumen C1 dan manipulasi entri data Situng. Dengan dokumen
dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa
hasil Pilpres,” pungkasnya. [rmol]