![]() |
(Istimewa) |
dilakukan di sektor ketenagakerjaan. Sebab, masih tingginya tingkat
pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri
membuktikan masih maraknya praktik pungli di sektor tersebut.
birokrasi menyebabkan pengiriman TKI khususnya ke Timur Tengah masih
terjadi. Padahal moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah belum
dicabut.
penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak tertib dan taat
aturan untuk tidak melakukan pengiriman ke Timur Tengah.
TKI ilegal. Jumlahnya ratusan. Mereka pegang paspor, tapi tidak ada
surat dari BNP2TKI. Tentunya ada praktik pungli oleh oknum birokrasi
ataupun agen,” ujar Zainuddin, seperti dilansir rimanews (16/10/2016).
karena bisnis pengiriman TKI ke luar negeri cukup menggiurkan. Devisa
negara non-migas dari TKI termasuk yang paling besar. Tahun 2015, uang
remitansi (remitance) TKI mencapai 8,6 USD juta atau setara dengan Rp
119 triliun.
warga negara Indonesia di luar negeri. Sebanyak 1,3 juta di antaranya
adalah TKI ilegal. Dari jumlah itu, setiap tahun 19 ribu TKI ilegal
dideportasi ke kampung halaman masing-masing. Jumlah calon TKI yang
gagal berangkat karena ketidaklengkapan dokumen atau ilegal bisa
mencapai ribuan tiap tahunnya. Padahal menurut Zainuddin, biaya yang
harus dikeluarkan setiap calon TKI untuk bekerja di luar negeri
kisarannya antara Rp 4 juta hingga Rp 20 jutaan tergantung negara
penempatan.
Baca Juga Ini; Gebrakan Pemberantasan Pungli Jangan Sekedar Pengalihan Isu
dihentikan. Pemerintah harus memastikan dan menjamin biaya yang harus
dikeluarkan setiap calon TKI sesuai dengan biaya resmi yang ditetapkan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI).
ke luar negeri karena dokumen yang tidak lengkap. Padahal uang yang
dikeluarkan untuk jadi TKI tidak murah,” cetus politisi dari daerah
pemilihan Jakarta Timur ini. (*).