Berita  

Masih saja Nekat Pakai Mika Bening, Siap-siap Penjara dan Denda Rp 500 Ribu

Ilustrasi pemakaian mika bening pada lampu belakang (Seko71)
SriwijayaAktual.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya hak untuk memodifikasi kendaraannya.
Namun, bukan berarti mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain kan?
Praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.
Kenyataannya warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih atau transparan (bening).
Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.
Merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi: setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, dikutip dari Kompas.com, polisi juga memberi pemhamaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu sesuai fungsinya.
Yakni lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Sebagian kendaraan masa kini menggunakan lampu belakang bermika putih atau bening, tetapi bohlam pakai warna merah.
Tetap taati peraturan yang ada, sehingga perjalanan berkendara tetap aman dan nyaman ya… [M.plus].

Spesial Untuk Mu :  Mobil dan Truk Kecelakaan Lalu Terbakar di Jalan Tol...