Berita  

Masika-ICMI Pertanyakan Alasan Luhut Binsar Panjaitan Cabut Moratorium Reklamasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kebijakan
Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), mencabut
keputusan penghentian sementara proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta
mengandung kontroversi. Pasalnya, moratorium yang diterapkan sebelumnya
berdasarkan pertimbangan rasional yang matang, namun dicabut begitu saja tanpa
alasan konkret.

Sekjen Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
(Masika-ICMI), Ismail Rumadan, menyayangkan dan merasa heran atas tindakan
Luhut yang terkesan selalu memaksa untuk mendukung proyek reklamasi Teluk
Jakarta.

 
“KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi di balik
pencabutan mortorium tersebut. Padahal moraturium belum sampai setahun,” ujar
Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2017).

Selama ini, kata Ismail, Luhut memang terlihat selalu pro terhadap proyek yang
sudah terbukti merusak lingkungan tersebut, sebagaimana yang pernah ditegaskan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai-sampai, sambung dia, Luhut sempat
terlihat gusar saat Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anis Baswedan, hendak
menghentikan proyek yang masih simpang siur perizinannya tersebut.


Berita Terkait: – wiihH! Pemprov DKI Jakarta Desak Ranperda Reklamasi Disahkan sebelum Anies-Sandi Dilantik   
        – *Terkait Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta*, Ada Apakah Gerangan???

Sampai saat ini, menurut Ismail, Luhut mengeluarkan keputusan tanpa penjelasan
rasional kepada masyarakat mengenai pencabutan moratorium pulau reklamasi yang
dikeluarkannya. Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat
kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LKH, dan Kementerian ATR.

“Moratorium itu dulu dibuat oleh Bapak Rizal Ramli dengan pertimbangan masalah
hukum dan masalah lingkungan akibat kegiatan reklamasi. Jadi itu sudah tepat
dan berdasar,” tegas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas
Nasional.

Masika-ICMI menilai Luhut perlu menjelaskan rasionalisasi kebijakannya atau
aparat penegak hukum perlu memeriksa motif di belakang manuver yang dilakukan
Luhut tersebut. [republika.co.id] 

Spesial Untuk Mu :  Pabrik Bahan Peledak Dahana Berdiri di Timor Leste pada 2020. kok Diluar Negeri?