Masinton Pasaribu Dicopot PDIP dari Pansus Angket KPK

Berita11 Dilihat
Masinton Pasaribu (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.comPDIP mencopot Masinton Pasaribu dari jabatan Wakil Ketua Pansus
angket KPK. Keputusan pencopotan Masinton itu berdasarkan surat dari
Fraksi PDIP bernomor bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017.

Surat
tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan
Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dan ditujukan pimpinan DPR pada
tanggal 19 September 2019. Posisi Masinton sebagai Wakil Ketua Pansus
akan digantikan anggota Komisi III Eddy Kusuma Wijaya.

“Dengan
ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan Pimpinan
Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi, sebagai berikut:,” demikian kutipan surat tersebut.

Surat perubahan penugasan pimpinan pansus ©2017 istimewa
“Semula Masinton Pasaribu No. Anggota A-146 diganti oleh Eddy Kusuma
Wijaya No Anggora A-207, sebagai Wakil Ketua Pansus terhitung tanggal 20
September 2017, dan selanjutnya apabila ada perubahan akan disampaikan
kemudian,” 
Baca Juga: Masinton Pasaribu: ICW Dapat Dana Hibah Untuk Menjual Agenda Pemberantasan Korupsi ke Pihak Asing

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto membenarkan
adanya surat perubahan penugasan pimpinan pansus itu. “Iya sementara
diganti sebagai pimpinan angket oleh pak Eddy Kusuma,” kata Bambang saat
dihubungi merdeka.com, Rabu (20/9/2019).

Bambang menyebut rotasi
Masinton sebagai pimpinan pansus angket hanya penyegaran internal. Dia
mengklaim, rotasi itu tak terkait dengan kinerja Masinton di Pansus
angket KPK. [*]

Komentar