Berita  

Masinton Pasaribu: ICW Dapat Dana Hibah Untuk Menjual Agenda Pemberantasan Korupsi ke Pihak Asing

Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com –  Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu
melontarkan pernyataan mencengangkan. Ia mengatakan bahwa tiap tahun,
selama ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan dana hibah
sebesar Rp 68 Miliar.
Dana ini didapat karena diduga ICW kerap ‘menjual’ agenda pemberantasan korupsi kepada pihak asing, untuk mengeruk keuntungan.
Untuk itu, tidak heran jika ICW membela mati-matian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah mendapatkan kucuran dana dari
pihak asing dari hasil jualan pemberantasan korupsi.
“Perlu diketahui, wajib hukumnya bagi ICW membela buta KPK, karena mereka menjadikan KPK sebagai trademark atau merk dagang yang laku dijual ke lembaga donor luar negeri untuk kepentingan pembiayaan lembaga ICW.
Data yang kami terima, total penerimaan dana hibah ICW dari
luar negeri sejak 2005-2014 sedikitnya sejumlah 68 miliar rupiah,” kata
Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Kendati demikian, Politisi PDI-Perjuangan ini mengajak ICW
memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang berpihak kepada
kepentingan negara Indonesia. Jangan terus, lanjut dia, menjadi mata,
telinga, dan otot kepentingan asing yg beroperasi di Indonesia.
“Ingat, usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks
persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus. Kita
tertinggal jauh dari negara tetangga dekat kita, seperti Malaysia dan
Brunei yang skor indeks persepsi korupsi negaranya diangka 40 dan 50,”
tukasnya. (ak/akurat)

Spesial Untuk Mu :  Masinton Pasaribu Dicopot PDIP dari Pansus Angket KPK