Berita  

Masyarakat Kendeng Minta Presiden RI Jokowi Pecat Ganjar Pranowo

kunjungan kerja presiden ke borobudur 290116 anis 01%2B%2528antarafoto%2529
Dok:  Ganjar Pranowo bersama Jokowi. Foto: Antara

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kendeng meminta Presiden RI Jokowi untuk
memberhentikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, karena telah
melakukan pembangkangan hukum dan pelanggaran kontitusi. 
“Kami mengecam keras tindakan Ganjar karena mengkangkangi hukum,
dan KSP karena telah gagal mengambil langkah cepat serta meminta
Presiden Jokowi untuk menghentikan atau memecat Ganjar sebagai
Gubernur,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati, di kantornya, Jalan Diponegoro,
Jakarta Pusat, Juma’t (24/2/2017)
Ganjar Pranowo menempuh diskresi untuk mengakomodir izin lingkungan
baru PT Semen Indonesia. Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung telah membatalkan Izin Semen Indonesia di Kendeng, Rembang, Jawa
Tengah karena dokumen dinilai cacat prosedur. 
Sebelumnya, menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah, Iwan
Nurdin, tak ada peraturan yang mengatur perbaikan Amdal setelah dicabut,
maka Ganjar mengambil jalan diskresi. Pemberitahuan diskresi ini telah
dilayangkan ke Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu.
Dengan tembusan ke sejumlah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri
serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 
Selain putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tahun 2016,
kekosongan regulasi dan dampak yang menimbulkan keresahan masyarakat
juga menjadi pertimbangan diskresi Ganjar. Diskresi ini, menurut Iwan,
mengacu pada Undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan, tak perlu mendapatkan persetujuan presiden.
 
Namun, Asfinawati menilai Ganjar telah melawan hukum dan
melecehkan lembaga hukum dengan mengeluarkan izin lingkungan baru untuk
kasus Semen Indonesia yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap. 
“Ganjar telah memanipulasi putusan Mahkamah Agung (Nomor 99
PK/TUN/2016 05 Oktober 2016) sekaligus dia melanggar dan melecehkan
lembaga peradilan karena telah mengeluarkan izin lingkungan baru padahal
izin lingkungan itu telah diputus melanggar,” katanya.  
Asfinawati melanjutkan dikeluarkannya izin semen rembang oleh Ganjar juga sangat cepat dan jauh dari keterbukaan publik. 
“Semalam melalui website Pemprov Jateng, telah keluar Pengumuman
izin lingkungan baru, ini juga dilakukannya sangat senyap dan tertutup
dari partisipasi publik dan karena pabriknya sudah jadi, maka mereka
bisa jadi langsung melakukan penambangan karena sudah ada SK tanggal 23
Februari,” Pungkasnya. (*)
Sumber, rimanews