Mendagri Dapat Batalkan Pergub Aceh Tentang Pemberian Hak Cuti Hamil dan Hak Cuti Melahirkan Untuk PNS

Berita48 Dilihat
PNS (Ilustrasi).

JAKARTA, SriwijayaAktual.com Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur
pemberian hak cuti hamil dan hak cuti melahirkan bagi para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Aceh selama 6 bulan. Namun
demikian, hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat
khususnya PNS.

Seperti dilansir detiknews.com), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)
menyebut aturan yang baru ditandatangani pada 12 Agustus 2016 itu tak
boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. “UU-nya kan tidak begitu
dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata
JK di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/08/2016).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan
Masyarakat BKN Herman mengatakan jika saat ini Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS masih berlaku.
“Terlepas dari status kekhususan Pemerintahan Aceh,
PNS di Provinsi Aceh merupakan satu kesatuan manajemen PNS secara
nasional, sehingga Ketentuan cuti bagi PNS di Provinsi Aceh harus
mengikuti ketentuan yang diatur dan berlaku secara nasional. “PP Nomor
24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil berlaku secara
nasional,” ujar Herman sebagaimana keterangan persnya seperti 
KRjogja.com
, Kamis (01/09/2016).
Herman menjelaskan jika hal ini sepenuhnya ranah Kementerian Dalam
Negeri. Karena berdasarkan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah ditentukan bahwa Pergub yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
Menteri Dalam Negeri. 
“Jadi saya kira apabila terdapat Pergub yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, Menteri Dalam Negeri berhak membatalkannya,” tandasnya. (*)

Komentar