JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat
permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra
pemberhentian sementara atau penonaktifan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sudah
berstatus terdakwa.
permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra
pemberhentian sementara atau penonaktifan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sudah
berstatus terdakwa.
“Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujar Tjahjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, hari ini, Selasa (14/2/2017).
Permohonan fatwa MA ini merujuk pada perintah Presiden RI Joko Widodo
menyikapi kontroversi kembalinya Ahok menjabat sebagai gubernur DKI,
usai menjalani masa cuti kampanye sejak 28 Oktober sampai 11 Februari
lalu.
menyikapi kontroversi kembalinya Ahok menjabat sebagai gubernur DKI,
usai menjalani masa cuti kampanye sejak 28 Oktober sampai 11 Februari
lalu.
Tjahjo mengatakan, semula dirinya akan langsung menemui Ketua MA,
namun karena MA sedang melakukan rapat paripurna, maka surat permohonan
pendapat hukum itu dititipkan melalui sekretariat MA.
namun karena MA sedang melakukan rapat paripurna, maka surat permohonan
pendapat hukum itu dititipkan melalui sekretariat MA.
“Semoga bisa diterima Ketua MA,” ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo permohonan pendapat hukum ke MA dilayangkan karena
Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR RI dan para
pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang
berpendapat lain.
Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR RI dan para
pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang
berpendapat lain.
Kemendagri sejauh ini berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja
Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.
Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.
“Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak. Prinsipnya
masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan
Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA,” kata dia.
masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan
Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA,” kata dia.
Tjahjo mengatakan, dasar dari pemerintah belum menonaktifkan Ahok yakni:
1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja
Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor
IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor
IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan
ancaman maksimal 5 tahun dan dakwaan alternatif kedua Pasal 156 dengan
Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.
Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan
ancaman maksimal 5 tahun dan dakwaan alternatif kedua Pasal 156 dengan
Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan seterusnya.
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan seterusnya.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud
Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki
Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun. (rima)
Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki
Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun. (rima)
Baca Juga Ini; Akhirnya, Jokowi Angkat Bicara Terkait Status Ahok Aktif Kembali Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Komentar