kilogram dan panjang tiga meter terpaksa dievakuasi petugas Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dari Pesantren
Al-Hidayat, Dukuh Krasak, Temuroso Guntur, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
dilakukan mengingat buaya betina tersebut tergolong satwa dilindungi,
sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan PP No 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Suyoko, seorang pengelola Unit Penangkaran Buaya F2 Desa Dawuhan Kulon
Kecamatan Kedung Banteng di Banyumas, pada Kamis (9/2/2017) sore.
berukuran besar itu selain melibatkan sembilan petugas BKSDA, juga
dibantu pawang buaya dari Taman Satwa Mangkang Semarang serta digotong
para santri Al-Hidayat.
tersebut sudah seperti anggota keluarga pesantren,” ungkap Suharman,
saat dikonfirmasi seperti diilansir metrosemarang (9/2/2017)
saat melihat hewan reptil tersebut digotong keluar dari kandangnya.
Menurut Suharman, buaya tersebut telah menghuni Ponpes Al-Hidayat sejak
tahun 2000 silam. “Sudah 17 tahun tinggal di sana,” katanya lagi.
berbaris di halaman pesantren sembari memberi salam perpisahan.
konservasi untuk dicampurkan dengan buaya-buaya jantan. “Akan dijadikan
indukan penangkaran,” tandasnya. (MJ)